ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS ESPERO AMBARAWA 83
KOMUNITAS ESPERO AMBARAWA 83
PEMBUKAAN
Bahwa upaya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi bagi setiap alumni SMP 2 Ambarawa Angkatan 1983 dan mewujudkan rasa setia kawan, mempererat tali silaturahmi antar sesama alumni, maka alumni SMP 2 Ambarawa Angkatan 1983 menghimpun diri dalam Komunitas ESPERO Ambarawa 83.
Dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan organisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas ESPERO Ambarawa 83 berpegang teguh pada wawasan kebersamaan yang menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Bahwa dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa Komunitas ESPERO Ambarawa 83 yang didirikan pada tanggal 19 Nopember 2011 telah menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan ESPERO Ambarawa 83 dalam Anggaran Dasar ini adalah lulusan SMP 2 Ambarawa Angkatan 1983.
BAB II
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Komunitas ESPERO Ambarawa 83.
Pasal 3
Sifat
Sifat
Organisasi ini adalah wadah untuk menghimpun seluruh alumni SMP 2 Ambarawa Angkatan 1983 demi meningkatkan persatuan dan kesatuan antar alumni.
Pasal 4
Waktu dan Kedudukan
1. Komunitas ESPERO Ambarawa 83 didirikan pada tanggal 19 Nopember 2011
2. Kedudukan Organisasi di Ambarawa
BAB III
ASAS DAN FUNGSI
Pasal 5
Asas
ASAS DAN FUNGSI
Pasal 5
Asas
Komunitas ESPERO Ambarawa 83 berasaskan Kekeluargaan.
Pasal 6
Fungsi
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai berikut :
1. Penyalur kepentingan para anggotanya.
2. Pelindung dan pengayom para anggotanya.
1. Penyalur kepentingan para anggotanya.
2. Pelindung dan pengayom para anggotanya.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
Tujuan Organisasi ini adalah :
1. Terhimpun dan bersatunya alumni SMP 2 Ambarawa Angkatan 1983 untuk mewujudkan rasa setia kawan dan mempererat tali silaturahmi antar sesama alumni.
2. Sebagai wadah penyalur aspirasi bagi alumni SMP 2 Ambarawa Angkatan 1983.
3. Memberikan bantuan kepada alumni, keluarga dan almamater.
Pasal 8
Usaha
Dalam mencapai sebagaimana pada Pasal 7,Komunitas ESPERO Ambarawa 83 melakukan usaha-usaha:
1. Mengajak semua alumni SMP 2 Ambarawa Angkatan 1983 untuk bergabung dalam keanggotaan Komunitas ESPERO Ambarawa 83.
2. Penggalangan dana
3. Kesempatan kerja
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Komunitas ESPERO Ambarawa 83 beranggotakan alumni SMP 2 Ambarawa Angkatan 1983.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak Anggota
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak Anggota
Anggota organisasi ini mempunyai hak:
1. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
2. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
3. Aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.
4. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil terhadap hak-hak sebagai anggota.
4. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil terhadap hak-hak sebagai anggota.
Pasal 11
Kewajiban Anggotaan
Kewajiban Anggotaan
Anggota organisasi mempunyai kewajiban untuk :
1. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan/Peraturan Organisasi.
2. Menjunjung tinggi nama organisasi.
3. Aktif dalam melaksanakan keputusan / peraturan organisasi.
4. Menghadiri pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
1. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan/Peraturan Organisasi.
2. Menjunjung tinggi nama organisasi.
3. Aktif dalam melaksanakan keputusan / peraturan organisasi.
4. Menghadiri pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan organisasi dan Kepengurusan Forum Komunikasi Alumni Berbagi 83 SMP 2 Ambarawa adalah sebagai berikut :
1. Organisasi Komunitas ESPERO Ambarawa 83 terdiri dari Pelindung/Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pengurus.
2. Pelaksanaan Kegiatan dan badan-badan usaha dibentuk sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
3. Pelindung organisasi Komunitas ESPERO Ambarawa 83 adalah Kepala SMP 2 Ambarawa yang masih aktif sebagai kepala sekolah.
4. Pembina organisasi Komunitas ESPERO Ambarawa 83 adalah Guru yang masih aktif sebagai guru SMP 2 Ambarawa.
5. Komunitas ESPERO Ambarawa 83 ini diurus dan dipimpin oleh Dewan Pengurus organisasi yang selanjutnya disebut Pengurus yang terdiri dari:
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua
c. Dua Orang Sekretaris .
d. Dua Orang Bendahara
e. Seorang Hubungan Masyarakat
f. Beberapa Koordinator Wilayah (Korwil)
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan-peraturan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, yang mana akan disusun oleh Pengurus dan dinyatakan berlaku apabila telah disahkan oleh Dewan Pembina.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua Sekretaris
Komunitas ESPERO Ambarawa 83
Komunitas ESPERO Ambarawa 83
R. Andaru Eko Oetomo Sri Untari Indah Artati
Ketua
Dewan Pembina
Dewan Pembina
Ibu Masronah
Mengetahui
Pelindung Komunitas Espero Ambarawa 83
Kepala SMP 2 Ambarawa
…………………………………
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS ESPERO AMBARAWA 83
KOMUNITAS ESPERO AMBARAWA 83
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat menjadi anggota Komunitas ESPERO Ambarawa 83 adalah alumni SMP 2 Ambarawa Angkatan tahun 1983.
Pasal 2
Syarat-syarat Keanggotaan
Setiap alumni SMP 2 Ambarawa angkatan tahun 1983.yang ingin menjadi anggota Komunitas ESPERO Ambarawa 83 harus menyatakan diri menjadi anggota dengan mengisi formulir pendaftaran.
BAB II
IDENTITAS
Pasal 3
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota
BAB III
KEUANGAN
Pasal 4
Keuangan organisasi ini diperoleh dari sumbangan sukarela dari anggota yang besarnya ditentukan kemampuan masing-masing anggota.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketua Sekretaris
Komunitas ESPERO Ambarawa 83
Komunitas ESPERO Ambarawa 83
R. Andaru Eko Oetomo Sri Untari Indah Artati
Ketua
Dewan Pembina
Dewan Pembina
Ibu Masronah
Mengetahui
Pelindung Komunitas Espero Ambarawa 83
Kepala SMP 2 Ambarawa
…………………………………..